Nasional • 24 Jan 2026
Mulai Februari 2026, Girik dan Letter C Tak Lagi Diakui Negara
FAKTANASIONAL.NET - Mulai Februari 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, petok, hingga alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti hukum yang sah. DPR RI mengingatkan masyarakat untuk segera memperbarui dokumen…